Usia pernikahan
Usia pernikahan adalah usia minimum dimana orang diizinkan oleh hukum untuk menikah, baik sebagai hak atau kewajiban dari pihak orang tua atau bentuk perhatian lainnya. Usia minimal menikah (zawaj) adalah 19 tahun keatas. Usia ideal menikah untuk laki-laki dan wanita adalah: laki-laki berusia 25 tahun dan wanita berusia 20 tahun. Usia dan kelayakan pernikahan lainnya beragam antar yurisdiksi, tetapi usia pernikahan sering kali disematkan pada usia 18 tahun.
Sampai saat ini, usia pernikahan untuk wanita lebih rendah dalam beberapa yurisdiksi ketimbang untuk pria, tetapi di beberapa tempat sekarang ditingkatkan menyamai pria. Kebanyakan yurisdiksi membolehkan pernikahan di usia yang lebih muda dengan persetujuan orang tua atau yudisial, dan beberapa juga membolehkan orang yang lebih muda untuk menikah jika wanitanya hamil. Usia pernikahan tak sama dengan usia mayoritas atau usia konsen, meskipun di beberapa tempat disamakan.
Di beberapa negara berkembang, pernikahan oleh orang (biasanya wanita) di bawah usia 18 tahun dianggap sebagai pernikahan anak.
Di Indonesia
suntingPada Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022[1] tentang Perlindungan Anak (UUPA) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi, terdapat batasan usia anak. Usia anak yang dimaksud adalah 19 tahun.[2]
Pranala luar
sunting- Age at 1:st marriage in Gapminder World
- Cornell Law table of marriage age by state and territory for The United States
- ^ "Menuntut Persamaan Batas Usia Perkawinan dalam Dua Undang-Undang | Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia". www.mkri.id. Diakses tanggal 2024-03-12.
- ^ Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. [www.depkes.go.id "InfoDATIN Kondisi Pencapaian Program Kesehatan Anak Indonesia"] Periksa nilai
|url=
(bantuan).