Pemilihan umum Bupati Tanah Bumbu 2024

Pemilihan umum Bupati Tanah Bumbu 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Tanah Bumbu periode 2025–2030.[1]

Pemilihan umum Bupati Tanah Bumbu 2024
Sebelum
2020
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar243.014
Kehadiran pemilih174.557 (71,83%)
Kandidat
 
Calon Andi Rudi Latif Kotak kosong
Partai PDI-P
Wakil Bahsanuddin
Suara rakyat 154.187 14.390
Persentase 91,46% 8,54%
Peta persebaran suara
Bupati dan Wakil Bupati petahana
Zairullah Azhar dan Muhammad Rusli

PKB

Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Andi Rudi Latif dan Bahsanuddin
PDI-P

Pemilihan Bupati (Pilbup) Tanah Bumbu tahun tersebut diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Bupati petahana Zairullah Azhar tidak dapat mencalonkan diri kembali karena telah menjabat selama dua periode.

Syarat ambang batas pencalonan

sunting

Perolehan suara pada pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Tanah Bumbu terdapat 7 partai politik dengan jumlah 35 kursi di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. Aturan awalnya sesuai UU Pilkada, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, 7 kursi dari 35 kursi.

Namun pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai syarat calon independen. DPT di Kabupaten Tanah Bumbu adalah 238.792 jiwa, sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[3] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 4 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi yaitu, PDI-P (22,97%), PKB (22,32%), PAN (13,84%), dan Partai Gerindra (13,33%).

Berikut Perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu pada Pemilu 2024.

No. Partai politik Perolehan suara Kursi DPRD    (2019)
1 PKB 44.079 22,32%
7 / 35
  2
2 Gerindra 26.322 13,33%
6 / 35
 
3 PDI-P 45.345 22,97%
9 / 35
  4
4 Golkar 17.272 8,75%
3 / 35
  3
5 NasDem 16.589 8,40%
3 / 35
  2
6 Buruh 154 0,08%
0 / 35
7 Gelora 799 0,40%
0 / 35
8 PKS 10.297 5,22%
2 / 35
  1
9 PKN 23 0,01%
0 / 35
10 Hanura 56 0,03%
0 / 35
11 Garuda 101 0,05%
0 / 35
12 PAN 27.324 13,84%
5 / 35
  3
13 PBB 74 0,04%
0 / 35
14 Demokrat 2.484 1,26%
0 / 35
15 PSI 371 0,19%
0 / 35
16 Perindo 260 0,13%
0 / 35
17 PPP 5.500 2,79%
0 / 35
  1
24 Ummat 395 0,20%
0 / 35
Jumlah 197.445 100,00% 35
 
Andi Rudi Latif Bahsanuddin
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
 
 
Wakil Bupati Kotabaru
(2021–2025)
Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
(2009–2014, 2014–2019, 2019–2024)
Partai Pengusung
PDI-P PKB PAN Gerindra NasDem PKS
Partai Pendukung
Golkar Demokrat
Suara sah Pemilu Legislatif 2024
169.956 / 197.445 (86%)
Kursi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
32 / 35 (91%)
Visi
"Beraksi Menuju Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab Melalui Penguatan Sumber Daya Manusia dan Tata Kelola Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan."
Misi
  1. Meningkatkan kualitas dan aksesibilitas pendidikan dan pelatihan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkompetensi, berkarakter dilandasi iman dan taqwa.
  2. Meningkatkan kualitas sarana dan pelayanan kesehatan untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, dan sejahtera.
  3. Mewujudkan ketahanan pangan daerah melalui optimalisasi sektor pertanian, perikanan, peternakan, dan memperluas lapangan pekerjaan melalui penguatan umkm berbasis industri unggulan.
  4. Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan merata untuk mempercepat konektivitas, mobilitas, dan pertumbuhan ekonomi.
  5. Mewujudkan penataan kota dan pembangunan desa yang berkelanjutan dengan memperhatikan tata ruang dan lingkungan.
  6. Meningkatkan prestasi bidang seni, budaya, dan olahraga serta melestarikan warisan budaya.
  7. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, melayani, dan akuntabel.

Hasil resmi

sunting
CalonPasanganPartaiSuara%
Andi Rudi LatifBahsanuddinPDIP154.18791.46
Kotak kosong14.3908.54
Jumlah168.577100.00
Suara sah168.57796.57
Suara tidak sah/kosong5.9803.43
Jumlah suara174.557100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi243.01471.83
Sumber: KPU Kabupaten Tanah Bumbu

Penetapan pasangan calon terpilih

sunting

Pasangan calon tunggal nomor urut 1, Andi Rudi Latif dan Bahsanuddin ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu terpilih oleh KPU Kabupaten Tanah Bumbu pada tanggal 9 Januari 2025 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2025.

Referensi

sunting
  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Budi, Mulia. "MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi di DPRD". detiknews. Diakses tanggal 2024-08-20. 
  3. ^ Mufarida, Binti. "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". Sindo News. Diakses tanggal 2024-08-25.