Pemilihan umum Bupati Balangan 2024

Pemilihan umum Bupati Balangan 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Balangan periode 2025–2030.[1]

Pemilihan umum Bupati Balangan 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar97.255
Kehadiran pemilih83.171 (85,52%)
Kandidat
 
Calon Abdul Hadi Kotak kosong
Partai PPP
Wakil Akhmad Fauzi
Suara rakyat 74.246 6.132
Persentase 92,37% 7,63%
Peta persebaran suara
Peta Provinsi Kalimantan Selatan yang menyoroti Kabupaten Balangan
Bupati petahana
Abdul Hadi

PPP

Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Abdul Hadi dan Akhmad Fauzi
PPP

Pemilihan Bupati Balangan tahun tersebut diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Bupati petahana Abdul Hadi dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Balangan 2024.

Syarat ambang batas pencalonan

sunting

Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 9 partai politik dengan jumlah 25 kursi di DPRD Kabupaten Balangan. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Balangan, 5 kursi dari 25 kursi.

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Balangan adalah 96.016 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 3 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PPP (25,11%), Partai NasDem (17,78%), dan Partai Demokrat (10,49%).

Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Balangan hasil Pemilu 2024.

No. Partai politik Perolehan suara Kursi DPRD    (2019)
1 PKB 4.990 6,01%
1 / 25
  1
2 Gerindra 7.373 8,88%
1 / 25
  1
3 PDI-P 5.570 6,71%
2 / 25
  1
4 Golkar 5.686 6,85%
2 / 25
  4
5 NasDem 14.762 17,78%
5 / 25
  2
6 Buruh 151 0,18%
0 / 25
7 Gelora 379 0,46%
0 / 25
8 PKS 6.057 7,30%
2 / 25
 
9 PKN 0 0,00%
0 / 25
10 Hanura 16 0,02%
0 / 25
11 Garuda 34 0,04%
0 / 25
12 PAN 8.132 9,80%
3 / 25
  1
13 PBB 91 0,11%
0 / 25
  1
14 Demokrat 8.709 10,49%
3 / 25
  2
15 PSI 60 0,07%
0 / 25
16 Perindo 34 0,04%
0 / 25
17 PPP 20.846 25,11%
6 / 25
  1
24 Ummat 113 0,14%
0 / 25
Jumlah 83.003 100,00% 25
 
Abdul Hadi Akhmad Fauzi
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
 
 
Bupati Balangan
(2021–2025)
Anggota PGRI Kecamatan Lampihong
(1984–2016)
Partai Pengusung
PPP NasDem Demokrat PAN Gerindra PKS Golkar
Partai Pendukung
Gelora Ummat
Suara sah Pemilu Legislatif 2024
71.565 / 83.003 (86%)
Kursi DPRD Kabupaten Balangan
22 / 25 (88%)
Visi
"Membangun Desa, Menata Kota Menuju Balangan yang Lebih Maju dan Sejahtera."
Misi
  1. Pengembangan infrastruktur dan sarana perekonomian masyarakat desa.
  2. Pengembangan dan penataan Kota Paringin dan kota kecamatan.
  3. Peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui optimalisasi, pengembangan pertanian, perkebunan, peternakan, pariwisata, dan ekonomi kreatif.
  4. Meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat Balangan.
  5. Mewujudkan kehidupan agama, budaya, dan sosial masyarakat serta pemerintahan yang harmonis dan kondusif.
  6. Meningkatkan kualitas birokrasi pemerintahan yang melayani dan inovatif.

Hasil resmi

sunting
CalonPasanganPartaiSuara%
Abdul HadiAkhmad FauziPPP74.24692.37
Kotak kosong6.1327.63
Jumlah80.378100.00
Suara sah80.37896.64
Suara tidak sah/kosong2.7933.36
Jumlah suara83.171100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi97.25585.52
Sumber: KPU Kabupaten Balangan

Penetapan pasangan calon terpilih

sunting

Pasangan calon tunggal nomor urut 1, Abdul Hadi dan Akhmad Fauzi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Balangan terpilih oleh KPU Kabupaten Balangan pada tanggal 9 Januari 2025 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2025.

Referensi

sunting
  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  3. ^ "InfoPublik - DPT Kabupaten Balangan pada Pemilu 2024 Berjumlah 96.016". www.infopublik.id. Diakses tanggal 2025-02-06. 
  4. ^ Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024
  5. ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17.