Partai Hijau Indonesia
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. |
Artikel ini menggunakan kata-kata yang berlebihan dan hiperbolis tanpa memberikan informasi yang jelas. |
Partai Hijau Indonesia adalah partai politik di Indonesia yang berasaskan Pancasila dan Piagam Kaum Hijau Sedunia (Global Greens Charter). Piagam ini memiliki enam prinsip, yakni: kearifan ekologis, keadilan sosial, demokrasi partisipatoris, nir-kekerasan, keberlanjutan dan penghormatan pada perbedaan. Partai Hijau Indonesia juga dikenal sebagai pengusung politik hijau (green politics).
Partai Hijau Indonesia | |
---|---|
Ketua umum | Nur Rosyid Murtadho |
Dibentuk | 5 Juni 2012 |
Kantor pusat | Jakarta, Indonesia |
Sayap pemuda | Indonesian Young Greens |
Ideologi | Pancasila Politik hijau Ekososialisme [1] |
Posisi politik | Sayap Kiri |
Afiliasi internasional | Global Greens (Pengamat) |
Situs web | |
www | |
Sejarah
suntingGerakan lingkungan
suntingWahana Lingkungan Hidup (Walhi) pada 15 Oktober 1980 menjadi awal dari gerakan lingkungan di Indonesia. Perkembangan Walhi ini memunculkan kesadaran untuk membangun partai politik yang memiliki visi dalam isu lingkungan, terutama sejak munculnya gerakan reformasi 1998 dan kejatuhan Orde Baru. Menjelang Pemilu 1999, Walhi dan sejumlah lembaga lingkungan lainnya memutuskan untuk menunda pendirian partai politik.[2]
Deklarasi Partai Hijau (1998)
suntingPada 21 Oktober 1998, Dr. Rer. Nat. H. Widyatmoko (Dosen Fakultas Teknik Lingkungan Universitas Trisakti) dan Dr. Ir. Ign. Heruwasto (Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia) berinisiatif untuk mendirikan dan mendaftarkan Partai Hijau untuk mengikuti Pemilu 1999. Partai ini gagal gagal memenuhi persyaratan peserta Pemilu 1999.[3]
Badan Pekerja Persiapan Pembangunan Organisasi Politik Kerakyatan (BP3OPK)
suntingPada 4 Maret 2005, Walhi membentuk (Badan Pekerja Persiapan Pembangunan Organisasi Politik Kerakyatan (BP3OPK). Badan ini dimaksudkan untuk memperkuat gerakan politik hijau di Indonesia. Badan Pekerja ini merekomendasikan tiga pilihan: (1) membangun partai hijau, (2) membangun organisasi masyarakat dan (3) melakukan diaspora politik melalui perangkat politik yang telah ada.[3][2]
Blok Politik Hijau
suntingPada 24 April 2006, berdasarkan resolusi Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup, Walhi memutuskan membentuk Blok Politik Hijau. Blok politik ini bertujuan untuk menyatukan aktivis, politisi sampai dengan anggota legislatif untuk mendorong penguatan agenda politik hijau.[2]
Sarekat Hijau Indonesia
suntingPada 6 Juli 2007 di Pondok Gede, Jakarta sejumlah aktivis berbasis lingkungan hidup mendeklarasikan organisasi massa Sarekat Hijau Indonesia.[2]
Deklarasi Partai Hijau Indonesia (2012)
suntingDeklarasi Partai Hijau Indonesia dilangsungkan pada 5 Juni 2012 di Bandung. Deklarasi ini bersamaan dengan keputusan Sarekat Hijau Indonesia untuk tetap menjadi organisasi massa.[4]
Kongres ke-1 Partai Hijau Indonesia (2021)
suntingPartai Hijau Indonesia menyelenggarakan kongres pertamanya dari tanggal 27 Februari sampai 7 Maret 2021. Acara yang digelar secara daring ini menghasilkan sejumlah keputusan, termasuk pengesahan Anggaran Dasar serta penetapan struktur kepengurusan untuk periode 2021-2026.
Dalam kongres ini, lima nama terpilih sebagai Presidium Nasional, yakni Dimitri Dwi Putra, John Muhammad, Kristina Viri, Roy Murtadho, dan Taibah Istiqamah. Sementara itu, Majelis Pertimbangan diisi oleh Anwar Maruf, Chairil Syah, Juli Ermiansyah Putra, Sapei Rusin, dan Siti Maemunah.
Pembahasan terkait perubahan ini berlangsung cukup dinamis, khususnya mengenai kepemimpinan, struktur, dan tata kelola organisasi. Awalnya direncanakan hanya berlangsung dua hari, yakni pada 27-28 Februari, kongres akhirnya diperpanjang hingga 7 Maret 2021 untuk memastikan seluruh keputusan disepakati secara kolektif.[5]
Peluncuran Platform Kebijakan Hijau (2023)
suntingDalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia, Partai Hijau Indonesia (PHI) menggelar acara Peluncuran Platform Hijau pada Minggu malam, 27 Agustus 2023, di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat. Selain anggota PHI, acara ini turut dihadiri berbagai tokoh dari kalangan akademisi, aktivis organisasi masyarakat sipil, hingga perwakilan partai politik lain. Beberapa di antaranya adalah Gerry van Klinken (akademisi), Lexy Rambadeta (filmmaker), Ozzi Amedio (jurnalis/RMOL), serta perwakilan dari organisasi seperti Arus Pelangi, Lindungi Hutan, dan Partai Buruh.
Platform Hijau merupakan dokumen kebijakan politik PHI yang dirumuskan sejak 2012, bertujuan untuk menerapkan prinsip-prinsip politik hijau, seperti Demokrasi Partisipatoris, Keadilan Sosial, Penghormatan terhadap Keberagaman, Kearifan Ekologis, Nirkekerasan, dan Keberlanjutan. Achmad Jerry, Koordinator Nasional Kelompok Kerja Kebijakan Publik PHI, menjelaskan bahwa Platform Hijau disusun dalam tiga arah kebijakan utama.
Pertama, kebijakan internal yang bertujuan memperbaiki sistem partai politik dengan tajuk “Memuliakan Kembali Partai Politik.” Kedua, kebijakan untuk mengatasi krisis iklim dan kerusakan lingkungan yang dirangkum dalam “Melawan Krisis Iklim, Menyelamatkan Kehidupan di Bumi.” Ketiga, kebijakan yang berfokus pada pemulihan demokrasi, hak asasi manusia, penegakan hukum, serta pemberantasan korupsi, berjudul “Memulihkan Demokrasi, Menuntaskan Keadilan.” Platform Hijau dirancang sebagai dokumen yang bersifat dinamis dan terbuka untuk publik.[6]
Kongres Luar Biasa (2024)
suntingPada tanggal 29–30 Juni, PHI mengadakan Kongres Luar Biasa (KLB) dengan tujuan menyesuaikan struktur organisasi sesuai dengan regulasi terkait Partai Politik di Indonesia. KLB memiliki dua agenda utama, yaitu mengubah pasal-pasal dalam AD/ART serta mengganti sistem kepemimpinan dari Presidium menjadi struktur Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB).
Acara ini diselenggarakan di Jakarta dan diikuti oleh delegasi dari 28 provinsi secara hybrid, baik secara langsung maupun melalui Zoom. Total peserta yang terdaftar berjumlah 69 orang, ditambah 3 perwakilan anggota PHI dari luar negeri. Dalam KLB PHI 2024, Nur Rosyid Murtadho terpilih sebagai Ketua, Rika Febriyani sebagai Sekretaris, dan Erwin Febrian Syuhada sebagai Bendahara untuk periode 2024–2027.
Selain itu, terdapat perubahan nomenklatur dari Kelompok Kerja (Pokja) menjadi Bidang, serta penambahan bidang baru. Saat ini, PHI memiliki beberapa bidang, antara lain: Bidang Ideologi dan Kader, Bidang Agitasi dan Propaganda, Bidang Pemenangan Elektoral, Bidang Pengembangan Wilayah dan Sayap, Bidang Kebijakan Publik, Bidang Kemandirian Ekonomi, Bidang Perlindungan Kelompok Rentan dan Marginal, serta Bidang Kelembagaan Partai. Setiap bidang dikoordinasikan oleh seorang koordinator dan dibantu oleh staf bidang.[7]
Struktur dan organisasi
suntingDewan Perwakilan Nasional
suntingKetua, Sekretaris, Bendahara (KSB)
suntingKetua, sekretaris, dan bendahara masa jabatan tahun 2024 hingga 2027:[7]
- Nur Rosyid Murtadho sebagai ketua
- Rika Febriyani sebagai sekretaris
- Erwin Febrian Syuhada sebagai Bendahara
Bidang
suntingPHI memiliki beberapa bidang, antara lain: Bidang Ideologi dan Kader, Bidang Agitasi dan Propaganda, Bidang Pemenangan Elektoral, Bidang Pengembangan Wilayah dan Sayap, Bidang Kebijakan Publik, Bidang Kemandirian Ekonomi, Bidang Perlindungan Kelompok Rentan dan Marginal, serta Bidang Kelembagaan Partai. Setiap bidang dikoordinasikan oleh seorang koordinator dan dibantu oleh staf bidang.[7]
Nama Bidang | Koordinator |
---|---|
Bidang ideologi dan Kader |
|
Bidang Kebijakan Publik |
|
Bidang Pemenangan Elektoral |
|
Bidang Perlindungan Kelompok Rentan dan Marginal |
|
Bidang Kemandirian Ekonomi |
|
Bidang Agitasi dan Propaganda |
|
Bidang Pengembangan Wilayah dan Sayap |
|
Kedaulatan anggota
suntingPartai Hijau Indonesia mempraktikan prinsip kedaulatan ditangan anggota secara nyata melalui media daring atau offline. Kapanpun, setiap anggota berhak mengajukan proposal ataupun petisi mengenai segala hal, mulai dari program kegiatan, kertas posisi, naskah akademik hingga rancangan undang-undang.
Pengelolaan keuangan
suntingDalam rangka mewujudkan transparansi dan partisipasi, pengelolaan keuangan menggunakan pendekatan Open-book Management dan Participatory budgeting. Informasi keuangan dapat diakses oleh publik kapan saja dan setiap anggota dapat mengajukan anggaran biaya secara terbuka.
Kebijakan
suntingPartai Hijau Indonesia memfokuskan pada pembangunan kebijakan berbasis warga (citizen based policy) dan berbasis permasalahan (issue based policy).
Beberapa kebijakan utama yang diusulkan PHI antara lain keadilan gender, reforma agraria sejati, kepemilikan sosial bagi pekerja, hak petisi dan UU Referendum untuk memperkuat kewargaan, target nasional emisi karbon nol dengan pemulihan hutan hujan tropis, penguatan KPK, trisolusi untuk Papua, penolakan terhadap Ibu Kota Negara (IKN), serta dekriminalisasi ganja.[6]
Kebijakan Berbasis Warga
sunting(1) Anak Muda, Pelajar dan Mahasiswa; (2) Buruh, Petani dan Nelayan; (3) Buruh Migran; (4) Fakir Miskin dan Anak Jalanan; (5) Guru Swasta; (6) Imigran dan Transmigran; (7) Kelompok Disabilitas; (8) Kelompok SOGIESC; (9) Keluarga-Korban Pelanggaran HAM; (10) Komunitas Diaspora; (11) Komunitas Usaha Mikro; (12) Korban Diskriminasi Kesehatan; (13) Korban Perdagangan Manusia dan Pekerja Seks; (14) Masyarakat Adat; (15) Orangtua Tunggal, Anak Yatim dan Piatu; (16) Pegawai Negeri Sipil; (17) Pejalan Kaki dan Pengguna Sepeda; (18) Pekerja Rumah Tangga; Peneliti; (19) Penduduk Perbatasan dan Pulau Terpencil; (20) Penganut Kepercayaan dan Aliran Tradisional; Penghuni Lapas; (21) Pensiunan dan Lanjut Usia; (22) Perempuan; (23) Serikat Pekerja; (24) Veteran dan Keluarga Militer
Kebijakan Berbasis Isu
sunting(1) Resolusi Pemberantasan Korupsi; (2) Resolusi Penegakan HAM; (3) Revolusi Birokrasi; (4) Reformasi Kesehatan; (5) Energi Bersih yang Demokratis; (6) Reformasi Agraria; (7) Resolusi untuk Papua; (8) Pendidikan Hijau; (9) Ekonomi Biru; (10) Perlindungan Kebinekaan; (11) Keamanan Insani (human security); (12) Pahlawan Bumi; (13) Diplomasi Luar Negeri yang Transparan; (14) Tata Dunia Hijau
Referensi
sunting- ^ Agenda Rutin Ngobrol Ekososialisme, Partai Hijau Indonesia
- ^ a b c d "Mengenal Sarekat Hijau Indonesia, Cikal Bakal Partai Hijau Indonesia". Tempo. 15 Mei 2024 | 17.20 WIB. Diakses tanggal 2025-02-20.
- ^ a b Mengenal Partai Hijau Indonesia
- ^ "Partai Hijau Dideklarasikan".
- ^ "Kongres Ke-1 Partai Hijau Indonesia: Tegakkan Prinsip Politik Hijau". Partai Hijau Indonesia. Diakses tanggal 2025-02-17.
- ^ a b "PHI Luncurkan Platform Kebijakan Hijau sebagai Kado Kemerdekaan RI ke-78". Partai Hijau Indonesia. Diakses tanggal 2025-02-17.
- ^ a b c "Kawal Demokrasi, Diskusi Hingga Strukturisasi Jadi Rangkuman Perjalanan PHI Tahun 2024". Kabar PHI. 2025-01-30. Diakses tanggal 2025-02-17.