Lembaga Informasi Nasional

Lembaga Informasi Nasional, disingkat LIN, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang dibentuk tahun 2001, dipimpin oleh seorang Kepala dan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.[1] LIN berfungsi untuk menjalankan tugas pemerintahan di bidang pelayanan informasi nasional. Sejak 31 Januari 2005, LIN dilebur ke dalam Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Tugas pokok dan fungsi

sunting

LIN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pelayanan informasi nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LIN menyelenggarakan fungsi:

  • pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang informasi nasional;
  • pengkajian dan pengembangan sistem informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
  • koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LIN;
  • fasilitasi arus informasi antar lembaga dalam penyelenggaraan pemerintahan;
  • penyediaan dan penyebaran informasi tentang kebijakan nasional dan pendapat umum;
  • pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi semua unsur di lingkungan LIN;
  • penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga

LIN mempunyai kewenangan:

  • penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
  • perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
  • penetapan sistem informasi di bidangnya.

Susunan organisasi

sunting

Susunan organisasi

Unsur
Unsur pembantu pimpinan Sekretariat Utama
Unsur pelaksana (Deputi)
  • Deputi Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem Informasi
  • Deputi Bidang Hubungan Antar lembaga
  • Deputi Bidang Pengelolaan Informasi

Pranala luar

sunting
  1. ^ "Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 103 Tahun 2001". Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK. Diakses tanggal 3 September 2024.