Kuota Impor adalah jenis pembatasan perdagangan yang menetapkan batas fisik pada jumlah dan besaran barang ataupun komoditas yang dapat diimpor ke dalam negeri dalam periode waktu tertentu dan umumnya berlaku berdasarkan kebijakan pemerintah negara tersebut.

Tujuan

sunting

Beberapa tujuan yang melatarbelakangi pembentukan kebijakan ini diantaranya adalah memastikan keamanan nasional, mengontrol neraca perdagangan, atau bahkan merupakan bagian dari kepentingan ekonomi dan politik suatu negara.[1]

Namun secara singkatnya kebijakan ini dibentuk sebagai salah satu instrumen untuk melindungi industri domestik suatu negara dengan membatasi alur masuknya barang dan komoditas dari negara asing ke negara tersebut.[1]

Berdasarkan tujuan dan kebijakan pemerintah suatu negara terdapat beberapa jenis kuota impor, diantaranya adalah kuota absolut, kuota tarif, kuota volunteer (sukarelawan), kuota musiman, kuota berlisensi, kuota global, kuota sistem tahunan.[1]

Referensi

sunting
  1. ^ a b c "Arahin | Hub | Pengertian dan Tujuan Kebijakan Kuota Impor". arahin.id. Diakses tanggal 2025-02-15.