Dewan Nasional Perubahan Iklim
Dewan Nasional Perubahan Iklim adalah lembaga nonstuktural Indonesia di bidang lingkungan hidup.
Dewan Nasional Perubahan Iklim DNPI | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | DNPI |
Didirikan | 4 Juli 2008 |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden No. 46 tahun 2008[1] |
Dibubarkan | 23 Januari 2015 |
Dasar hukum pembubaran | Perpres Nomor 16 Tahun 2015[2] |
Struktur | |
Ketua | Presiden Republik Indonesia |
Ketua Harian | Rachmat Witoelar |
Sejarah
suntingDewan Nasional Perubahan Iklim dibentuk dengan tujuan mengkoordinasikan pelaksanaan pengendalian perubahan iklim dan untuk memperkuat posisi Indonesia di forum internasional dalam pengendalian perubahan iklim. Pembentukan Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) pada tahun 2008, satu tahun setelah Bali COP-13. Pembentukan Pokja-pokja DNPI yang merupakan wakil-wakil terpilih dari Kementrian/Lembaga Pemerintah, Akademisi dan LSM pada hakekatnya membagi tugas pokok dan fungsi yang perlu ditangani terkait dengan isu perubahan iklim.[3]
Tugas dan fungsi
suntingDewan Nasional Perubahan Iklim mempunyai tugas, diantaranya:
- merumuskan kebijakan nasional, strategi, program dan kegiatan pengendalian perubahan iklim;
- mengkoordinasikan kegiatan dalam pelaksanaan tugas pengendalian perubahan iklim yang meliputi kegiatan adaptasi, mitigasi, alih teknologi dan pendanaan;
- merumuskan kebijakan pengaturan mekanisme dan tata caraperdagangan karbon;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan tentang pengendalian perubahan iklim;
- memperkuat posisi Indonesia untuk mendorong negara-negara maju untuk lebih bertanggung jawab dalam pengendalian perubahan iklim.
Susunan organisasi
suntingSusunan keanggotaan DNPI terdiri dari:
- Ketua: Presiden Republik Indonesia
- Wakil Ketua:
- Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Ketua Harian: Rachmat Witoelar
- Anggota:
- Menteri Sekretaris Negara
- Sekretaris Kabinet
- Menteri Lingkungan Hidup
- Menteri Keuangan
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Luar Negeri
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Menteri Kehutanan
- Menteri Pertanian
- Menteri Perindustrian
- Menteri Pekerjaan Umum
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala BAPPENAS
- Menteri Kelautan dan Perikanan
- Menteri Perdagangan
- Menteri Riset dan Teknologi
- Menteri Perhubungan
- Menteri Kesehatan
- Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika
Dalam pelaksanaan tugas DNPI dibantu kelompok kerja berbagai bidang:
- Kelompok Kerja Adaptasi;
- Kelompok Kerja Mitigasi;
- Kelompok Kerja Alih Teknologi;
- Kelompok Kerja Pendanaan;
- Kelompok Kerja Post Kyoto 2012;
- Kelompok Kerja Kehutanan dan Alih Guna Lahan.
Pengalihfungsian ke Kementerian
suntingDNPI bersamaan dengan Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut BP (REDD+) dilebur ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Januari 2015 melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015.[4]
Referensi
sunting- ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2008 tentang Dewan Nasional Perubahan Iklim". 4 Juli 2008. Diakses tanggal 29 Januari 2025.
- ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan". Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 31 Agustus 2013. Diakses tanggal 28 Januari 2025.
- ^ Sukadri, Doddy (6 Februari 2024). "Menghadirkan Kementerian Perubahan Iklim". Mitra Hijau.
- ^ "Resmi, BP REDD+ dan DNPI Lebur di Kementerian LHK". Mongabay Indonesia. 28 January 2015. Diakses tanggal 29 Januari 2025.