Ukuran asli(2.048 × 1.364 piksel, ukuran berkas: 385 KB, tipe MIME: image/jpeg)
Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain.
Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.
Ringkasan
DeskripsiPasukan Komcad TNI melakukan defile pada upacara penetapan, 2022.jpg
Bahasa Indonesia: Batujajar – Menteri Pertahanan Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan laporannya ke Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin, saat Upacara Penetapan 2.974 orang Komponen Cadangan (Komcad) Pertahanan Negara, yang dilaksanakan di Lapangan Terbang Suparlan, Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/9).
Komcad 2022 ini akan memperkuat dan memperbesar kekuatan TNI matra darat, laut, dan udara.
Dalam laporannya Menhan Prabowo menyampaikan Pembentukan Komponen Cadangan merupakan amanat Undang-Undang Negara RI Tahun 1945 Pasal 27, diamanatkan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara dan Pasal 30 yang berisi tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.