Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain.
Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.
Ringkasan
DeskripsiPaku Alam X di Pura Pakualaman (cropped).jpg
Bahasa Indonesia: Beksan Bandabaya lahir di sebuah istana berstatus Kadipaten, yaitu Kadipaten Pakualaman atau yang disebut juga Pura Pakualaman. Beksan Bandabaya diciptakan oleh Sri Paku Alam II yang bertahta antara tahun 1829 – 1858. Tari ini bertema kegagahan prajurit yang sedang berlatih perang. Beksan Bandabaya ditarikan oleh empat laki-laki berkarakter gagah yang berperan sebagai penari utama. Seperangkat perlengkapan, yaitu sebilah pedang dilengkapi dengan sebuah perisai digunakan oleh setiap penari utama. Keempat penari utama dibantu oleh empat laki-laki yang disebut ploncon. Ploncon menyerahkan pedang ke tengah area tari pada waktu akan digunakan menari. Perisai sudah dibawa dan digunakan menari sejak permulaan oleh penari utama, sedangkan pedang digunakan di tengah tari berlangsung. Ploncon menyerahkannya dengan cara lampah pocong atau berjalan dengan cara berjongkok. Ploncon tidak selalu dihadirkan dalam setiap pementasan. Kehadiran mereka hanya pada kesempatan yang dipandang khusus. Pergelaran Beksan Bandabaya diirimgi oleh suara seperangkat gamelan dan syair. Di samping itu juga didukung oleh seorang laki-laki yang disebut pemaoskandha yang membacakan maksud pementasannya dan seorang lagi pengeprak atau pemberi aba-aba bagi penari dan pengrawit atau penabuh gamelan. Keduanya duduk bersama di antara para pengrawit yang berjumlah sekitar 25 – 30 orang laki-laki. Pengrawit, pemaos kandha, pengeprak, penari utama, maupun ploncon biasanya adalah abdi dalem Langenpraja Pura Pakualaman
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.