Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
{{Information |description={{en|Consulate General of the Republic of Indonesia in Cape Town, South Africa.}}{{id|Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Cape Town, Afrika Selatan.}} |date=2017-04-30 |source=[https://www.facebook.com/IndonesianConsulateinCapeTown/photos/a.293472540855385/657435627792406/ Consulate General of the Republic of Indonesia in Cape Town, South Africa (Facebook account)] |author=uncredited |permission= |other versions= }} == {{int:license-header}} == {{PD-IDGov}} [[...