Ukuran asli(1.080 × 1.350 piksel, ukuran berkas: 77 KB, tipe MIME: image/jpeg)
Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain.
Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.
Ringkasan
DeskripsiBupati Barito Utara Nadalsyah.jpg
English: Listrik Desa menjadi Prioritas Bupati Barito Utara
Muara Teweh, 13 November 2018 – Dalam pertemuan dengan Presiden RI di Istana Negara Jakarta melalui forum APKASI, Senin (12/11), Pemerintah Kabupaten Barito Utara mendapat perhatian dan dukungan dari Presiden RI. Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah menyampaikan bahwa dengan adanya support terutama dukungan anggaran APBN, khususnya untuk pembangunan infrastruktur jalan menuju objek vital nasional PLTMG Bangkanai, Pemerintah Kabupaten Barito Utara optimis bahwa desa-desa yang saat ini belum menikmati aliran listrik PLN secara normal 24 jam akan berangsur-angsur “terang” seperti desa lainnya.
Dari 93 desa dan 10 kelurahan yang ada di Kabupaten Barito Utara, saat ini masih terdapat 36 desa yang belum teraliri listrik secara penuh. Hal ini yang menjadi prioritas dari Bupati Barito Utara untuk menjadikan Barito Utara “terang benderang”, mengingat Barito Utara merupakan kabupaten penghasil gas bumi penyuplai listrik PLN dan salah satu sumber pembangkit listrik bertegangan tinggi interkoneksi Klaimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.
H. Nadalsyah semakin optimis program yang dijalankan akan berjalan dengan lancar, terlebih lagi langsung mendapat dukungan dan support dari Presiden RI. Bupati Barito Utara menyampaikan bahwa semasa kepemimpinan di periode 2013-2018 telah berhasil mengentaskan 57 desa dari permasalahan kelistrikan.
“Saya bercita-cita, di masa kepemimpinan bersama Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra, semua desa di Barito Utara akan menikmati aliran listrik secara penuh,” jelas H. Nadalsyah.
Bupati Barito Utara memohon do’a dan dukungan dari seluruh komponen masyarakat untuk turut berpartisipasi membangun Bumi Iya Mulik Bengkang Turan, agar mampu sejajar dengan kabupaten lain yang telah maju.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uploaded a work by Humas Pemkab Barito Utara from https://m.facebook.com/humasbaritoutara/photos/a.158733994594712/532911537176954/?type=3&mibextid=Nif5oz with UploadWizard
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.