Badan Bank Tanah
Badan Bank Tanah adalah lembaga khusus (sui generis) yang berbentuk Badan Hukum Indonesia, didirikan oleh Pemerintah Pusat dengan wewenang khusus untuk mengelola tanah milik negara.[1] Badan ini dibentuk oleh pemerintah pusat sebagai lembaga yang memiliki kewenangan khusus dalam pengelolaan tanah. Tanah yang dikelola harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat dan negara.[2]
Badan Bank Tanah Bank Tanah | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | Bank Tanah |
Dasar hukum pendirian | PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah |
Sifat | Transparan, akuntabel, dan nonprofit, bertanggung jawab kepada Presiden melalui Komite |
Kementerian atau lembaga terkait | Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia |
Struktur | |
Komite |
|
Dewan Pengawas |
|
Badan Pelaksana |
|
Kantor pusat | |
Jl. H. Agus Salim No.58, RT.8/RW.4, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta | |
Situs web | |
https://banktanah.id/ | |
Fungsi dan Tugas
suntingSebagaimana telah diatur pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Bank Tanah mempunyai fungsi, antara lain:
- Perencanaan;
- Perolehan tanah;
- pengadaan tanah;
- pengelolaan tanah;
- Pemanfaatan tanah; dan
- Pendistribusian tanah.
Selanjutnya, dalam rangka untuk mendukung berjalannya fungsi Bank Tanah, Bank Tanah memiliki tugas yang telah diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PP 64/2021 sebagai berikut:
- Melakukan perencanaan kegiatan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan;
- Melakukan perolehan tanah yang dapat bersumber dari penetapan pemerintah dan pihak lain;
- Melakukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung;
- Melakukan pengelolaan tanah dari kegiatan pengembangan, pemeliharaan dan pengamanan, dan pengendalian tanah;
- Melakukan pemanfaatan tanah melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain; dan
- Melakukan pendistribusian tanah dengan melakukan kegiatan penyediaan dan pembagian tanah.[3]
Referensi
suntingPranala luar
sunting- (Indonesia) Situs web resmi Badan Bank Tanah