Gereja Kristen Protestan Indonesia

gereja di Indonesia

Gereja Kristen Protestan Indonesia (disingkat GKPI) adalah salah satu gereja berdenominasi Kristen Protestan yang berpusat di Pematangsiantar, Sumatera Utara, Indonesia.[1] Gereja ini berdiri di Pematangsiantar pada tanggal 30 Agustus 1964 sebagai dampak dari serangkaian perselisihan internal Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) sejak tahun 1962.[2]

Gereja Kristen Protestan Indonesia
SingkatanGKPI
PenggolonganProtestan
BishopPdt. Abdul Hutauruk, M.Th.
PerhimpunanPersekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI)
Wilayah
Bahasa
Kantor pusatJl. Kapten M.H. Sitorus No. 13, Pematangsiantar, Sumatera Utara
Pendiri
Didirikan30 Agustus 1964; 60 tahun lalu (1964-08-30)
Pematangsiantar, Sumatera Utara
Terpisah dariHuria Kristen Batak Protestan (HKBP)
Umat269.730 jiwa (2022)
Rohaniwan294 pendeta (2022)
PublikasiAlmanak GKPI
Situs web resmigkpisinode.org
SemboyanMenuju Gereja yang Ceria dan Ramah (2024)

Sejarah pendirian

sunting

GKPI adalah gereja yang memisahkan diri dari Huria Kristen Batak Protestan atau HKBP karena adanya keinginan untuk adanya pembaharuan di tubuh organisasi gereja HKBP pada waktu itu, awal tahun 1960-an. Untuk tujuan pembaharuan itu dibentuklah "dewan patotahon" atau dewan pembaharu. Namun kesepakatan tidak dapat dicapai sehingga perbedaan pendapat atau perselisihan antara lain berkaitan dengan hubungan Gereja HKBP dengan Universitas Nommensen semakin besar.

Pertikaian memuncak dalam Rapat atau Sinode Khusus yang dilangsungkan di Parapat, Sumatera Utara tanggal 19 - 25 Juli 1964. Sebagian peserta Sinode mengundurkan diri. Lalu bersama sebagian jemaat HKBP mendirikan gereja baru pada tanggal 30 Agustus 1964 di Pematangsiantar dan mengangkat Pdt. Dr. Andar Lumbantobing, seorang dosen dan Ketua (rektor) Universitas HKBP Nommensen sebagai pimpinan (disebut Bishop) dan Pdt. Prof. Dr. Sutan M. Hutagalung, juga dosen di Universitas HKBP Nommensen, sebagai Sekretaris Jenderal. Mereka memimpin GKPI hingga tahun 1988.

Daftar pimpinan

sunting

Doktrin dan teologi

sunting

Doktrin (atau dogmatis) dan teologi gereja ini tidak berbeda jauh dengan HKBP.

Pokok-pokok pemahaman iman

sunting
  1. Pedoman dan tuntunan bagi seluruh jajaran GKPI dalam hal ajaran, supaya tidak "diombang-ambingkan oleh rupa-rupa angin pengajaran" (Efesus 4:14) dan supaya dapat menjawab perkara-perkara mendasar yang berkaitan dengan imannya, sebagaimana terlihat dari susunan isi dokumen ini;
  2. Pedoman dan acuan bagi warga dan pelayan GKPI dalam merumuskan bentuk, isi, dan tujuan kesaksian dan pelayanan, demikian juga dalam menyusun peraturan dan program GKPI disemua aras;
  3. Pedoman dan acuan untuk memberi jawab dan pertanggungjawaban tentang imannya terhadap berbagai pengajaran dan nilai yang terus menerus bermunculan dan berubah, sekaligus menolaknya kalau ternyata bertentangan dengan iman kristiani.
  4. Pokok-pokok Pemahaman Iman GKPI ini bersumber dan berdasar pada Alkitab. Karena itu tidak dimaksudkan sebagai pengganti ataupun tandingan Alkitab. Namun di lain pihak dokumen ini hendak juga mencerminkan pemahaman dan penafsiran atas amanat Alkitab secara aktual, sehingga Alkitab sungguh-sungguh bersuara secara relevan pada masa kini, dan pesannya menjadi jelas bagi para warga dan pelayan GKPI.


Pokok-pokok Pemahaman Iman GKPI ini juga mengacu pada sejumlah dokumen iman gereja dari segala abad, terutama yang dipelihara dalam tradisi iman gereja reformatoris, antara lain Pengakuan Iman Rasuli, Pengakuan Iman Nicea-Konstantinopel, Pengakuan Iman Athanasianum, Katekhismus Martin Luther dan Konfessi Augsburg, demikian juga Pokok pokok ajaran bapa-bapa gereja yang diakui sebagai bersifat ekumenis dan reformatoris. Dan sebagai bagian dari gereja Kristen yang mengesa di Indonesia, Pokok-pokok Pemahaman iman ini juga mengacu kepada Pemahaman Bersama Iman Kristen di Indonesia (PBIK), salah satu dari Lima Dokumen Keesaan Gereja (LDKG) yang dirumuskan bersama di dalam Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).

Seperti juga dinyatakan dalam Tata Gereja GKPI, dengan Pokok-pokok Pemahaman Iman ini GKPI juga sekaligus hendak menegaskan jatidirinya sebagai gereja yang hadir di tengah pergumulan bangsanya, dan turut memberi sumbangan bagi peletakan landasan moral, etik dan spritual bagi kehidupan bangsa Indonesia yang sedang membangun demi perwujudan cita-citanya.

Daftar lembaga dan wilayah

sunting

Lembaga

sunting
  • Panti Asuhan (PA) Mamre GKPI
  • Yayasan Tunanetra (Yapentra) GKPI
  • Yayasan Dana Agape GKPI
  • Lembaga Pelayanan Pengembangan Masyarakat (LPPM) GKPI
  • Badan Pendidik GKPI
  • Media Suara GKPI
  • Kolportase GKPI
  • Yayasan Pendidikan
  • Rumah Lansia Sejahtera (LENTERA)GKPI
  • Badan Kerjasama Sinode (BKS) Guru Sekolah Minggu GKPI
  • Badan Kerjasama Sinode (BKS) Pemuda GKPI
  • Badan Kerjasama Sinode (BKS) Pria

Wilayah

sunting
  • Wilayah I: Medan I - Langkat
  • Wilayah II: Medan II - Deli Serdang
  • Wilayah III: Siantar - Simalungun - Tebing - Sergai
  • Wilayah IV: Dairi - Tanah Karo - Alas - Pakpak
  • Wilayah V: Asahan - Labuhan Batu
  • Wilayah VI: Silindung - Pahae - Tapteng - Tapsel
  • Wilayah VII: Humbang - Samosir - Toba
  • Wilayah VIII: Sumatera Bagian Selatan
  • Wilayah IX : Riau
  • Wilayah X: Kepulauan Riau
  • Wilayah XI: Jabodetabek - Jawa - Kalimantan

Referensi

sunting
  1. ^ "Tata Gereja GKPI (2013)". Gereja Kristen Protestan Indonesia. 10 Agustus 2021. Diakses tanggal 2 Juli 2024. 
  2. ^ Simanjuntak 2009, hlm. 331—332.

Daftar pustaka

sunting

Pranala luar

sunting